Ruteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengadakan sosialisasi penting terkait netralitas kepala desa dalam  Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa (24/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak terlibat dalam kampanye atau memberikan keuntungan bagi pasangan calon tertentu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, dalam berbagai tekanan pentingnya netralitas para kepala desa selama Pilkada 2024. Menurutnya, netralitas adalah kunci untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil (jurdil).

Baca Juga:  Gandeng Dokter Ronald Susilo di Pilkada Manggarai 2024, Maksi Ngkeros Minta Relawan dan Simpatisan Bergerak!

“Kami mengingatkan kembali, netralitas kepala desa sangat penting dalam menciptakan pemilu yang adil. Oleh karena itu, saya meminta kepala desa mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas demokrasi,” tegas Fortun.

Fortunatus menerangkan, Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga secara tegas melarang pasangan calon untuk melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik praktis.

“Aturan ini sangat jelas, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam kampanye,” ujarnya lebih lanjut kepada Tajukflores.com.

Anggota Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, menegaskan bahwa pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang pasangan calon untuk melibatkan kepala desa atau lurah dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Partai Hanura Berikan Surat Rekomendasi untuk Pasangan David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori

Pasangan calon yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 189 undang-undang yang sama.

Selain itu, pasal 71 juga mengatur bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan sanksi pidana diatur dalam pasal 188.

“Larangan ini berlaku tegas setelah penetapan pasangan calon, dan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa bisa berujung pada pidana.