Sebelum penetapan calon, sanksinya bersifat administratif, namun setelah penetapan, hukuman pidana bisa diterapkan,” ujar Marselina.
Lebih lanjut, Fortunatus menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kepala desa yang terbukti tidak netral.
Ia menyatakan, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan sebaik mungkin. Jika ada kepala desa yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegas dia.
Dalam upaya mencegah pelanggaran, Bawaslu Manggarai mengadakan sosialisasi yang juga disertai penandatanganan ikrar netralitas oleh para kepala desa.
Bawaslu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala desa untuk bersikap netral selama masa Pemilu.
“Terima kasih atas dukungan dari Pemda dan BPMPD. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, kepala desa akan berjanji secara netral dalam Pilkada nanti,” tutup Fortunatus.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Manggarai dapat berlangsung dengan adil, aman, dan tertib, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa adanya campur tangan pihak manapun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.