Ruteng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai memberikan peringatan kepada tiga pasangan calon (paslon) peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai tahun 2024 agar tidak melaksanakan kampanye sebelum jadwal resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu baik secara lisan maupun tertulis pada Minggu (22/09) saat mengawasi penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon oleh KPU Kabupaten Manggarai di sekretariat masing-masing paslon.

“Sebagai langkah pencegahan, kami mengimbau paslon untuk tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal, karena ada konsekuensi hukum berupa pidana,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, yang juga bertanggung jawab atas pengawasan kampanye.

Baca Juga:  Dedy Ongkor Sebut Pasangan Maksi Ngkeros-Dokter Ronald Harapan Baru untuk Manggarai

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, jadwal kampanye akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Larangan kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang merupakan aturan turunan dari Pasal 69 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Sanksi pidana untuk pelanggaran ini terdapat dalam Pasal 187 Undang-Undang tersebut, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta,” tegas Marselina.

Baca Juga:  Catat! ASN yang Maju di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri, Kata KPU

KPU Tetapkan Tiga Paslon

Sebelumnya, pada Minggu siang, KPU Kabupaten Manggarai menggelar rapat pleno tertutup dan menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024.

Ketiga pasangan tersebut adalah Herybertus Geradus Laju Nabit dan Fabianus Abu, Yohanes Halut dan Thomas Dohu, serta Ngkeros Maksimus dan Marianus Ronald Susilo.

“Sesuai tahapan, KPU telah melakukan pleno dan menetapkan SK Nomor 798 Tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, saat menyerahkan SK tersebut di sekretariat masing-masing paslon.