Kubu Raya – Entah apa yang ada di dalam diri BR (46) yang tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks. Anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun disetubuhi selama tiga tahun. Mirisnya lagi, sang istri yang tak lain adalah ibu kandung korban juga ikut membantu pelaku mencabuli korban.
Kasus persetubuhan anak kandung ini terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini, AN dan BR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, korban dicabuli ayah kandungnya sejak Februari 2020. Pelaku terus mencabuli korban dan rutin melakukannya, hingga kemudian korban hamil 2 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu, pada suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan oleh pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” kata Arief kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023, mengutip Kompas.com.
Arief mengatakan, korban diketahui hamil sekitar bulan Juni 2020. Pelaku pun mengetahui dan membelikan alat tes kehamilan. Setelah itu, korban mencari informasi di internet dan berusaha menggugurkan kandungannya.
“Akhirnya korban mengalami keguguran, namun tidak ada orang lain selain pelaku yang tahu,” kata Arief.
Arif mengatakan, selama 3 minggu setelah keguguran, korban kembali disetubuhi pelaku. Perbuatan itu rutin dilakukan pada malam hari atau saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Korban juga diancam dengan menggunakan parang agar menuruti kemauan pelaku. Korban tidak bisa menolak,” kata Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Grace Seran
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya