Labuan Bajo – Proses verifikasi berkas syarat calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani (Mario-Richard) dan Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng), masih berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat saat ini tengah meneliti dokumen perbaikan yang diserahkan setelah KPU mengembalikan sejumlah berkas untuk diperbaiki dari 6 hingga 8 September 2024.

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengungkapkan bahwa meskipun tim penghubung dari masing-masing pasangan calon telah menyerahkan dokumen perbaikan pada Minggu sore (8/9), pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.

“Dokumen perbaikan yang diserahkan pada 8 September 2024 sedang kami teliti. Hasil penelitian akan diumumkan pada 14 September 2024,” kata Ferdiano kepada Tajukflores.com di Labuan Bajo, Senin (9/9).

Ferdiano menjelaskan bahwa berkas yang dikembalikan KPU sebelumnya mengalami masalah teknis, bukan kekurangan dokumen.

“Ada ketidaksesuaian, misalnya antara nama pada KTP dan nama dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Setelah proses perbaikan berkas selesai, KPU tidak akan langsung menetapkan pasangan calon. Masih ada tahapan lain, yaitu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan syarat calon.

“Kami akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan setelah hasil penelitian perbaikan diumumkan,” imbuhnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Gregorius J Otto, mengungkapkan jadwal tahapan berikutnya. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan dijadwalkan pada 13 hingga 14 September 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.