Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan. Cuaca ekstrem ini meliputi hujan lebat disertai petir dan angin kencang.
Berdasarkan laman BMKG pada Kamis (11/4), sebanyak 21 daerah di Indonesia ditetapkan berstatus waspada terhadap potensi cuaca ekstrem tersebut, di antaranya:
- Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung
- Jawa: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta
- Bali dan Nusa Tenggara: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan
- Sulawesi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara
- Maluku dan Papua: Maluku, Papua Barat, Papua
BMKG juga mengeluarkan peringatan dini untuk beberapa kota besar, seperti Bandung, Denpasar, Jakarta Pusat, Jambi, Semarang, dan Ambon, yang berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
Di samping itu, BMKG memprediksi hujan disertai petir akan terjadi di beberapa kota, seperti Ambon, Mataram, Pangkal Pinang, dan Medan pada pagi hingga siang hari.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan bahwa potensi cuaca ekstrem yang dapat berdampak kebencanaan meningkat di sebagian besar daerah hingga sepekan ke depan. Hal ini disebabkan oleh intervensi bibit siklon tropis.
Saat ini, terdapat tiga bibit siklon tropis yang termonitor berada di sekitar Samudera Hindia selatan Jawa, Laut Timor, dan Laut Australia, yaitu Bibit Siklon Tropis 91S, 94S, dan 93P. Ketiga bibit siklon tropis ini menunjukkan pengaruh terhadap wilayah Indonesia bagian selatan.
Bibit Siklon Tropis 91S memiliki potensi untuk menjadi siklon tropis dengan kategori sedang-tinggi. BMKG terus memantau perkembangan bibit siklon tropis dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi cuaca terbaru dari BMKG.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.