Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia meminta pemerintah baru untuk tetap memperhatikan kelangsungan pembentukan regulasi bagi kendaraan roda dua atau ojek online (ojol) agar dapat menjadi bagian dari angkutan umum.
Garda Indonesia berharap agar pembahasan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait lalu lintas angkutan jalan.
Menanggapi itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, permintaan Garda Indonesia perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait aspek keselamatan dan legalitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena salah satu persyaratan kendaraan angkutan umum harus memenuhi standart minimal pelayanan dari aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan dan seterusnya,” ujar Budiyanto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya ini mengatakan, dari data yang ada, yang terlibat kecelakaan (korban/pelaku) kurang lebih 60,3 persen hingga 67,7 persen melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Menurut Budiyanto, dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur sepeda motor masuk dalam angkutan umum.
“Dari fakta sosial memang tidak dapat dihindari/dipungkiri bahwa sepeda motor banyak yang digunakan untuk transportasi untuk menarik penumpang kemudian dipungut bayaran,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya