Tajukflores.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi atau Edi Endi mengaku heran dengan tudingan terhadap dirinya yang tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena situs di KPK tidak bisa diakses. Menurut dia, mengambil kesimpulan sendiri seperti itu sangat tidak adil, karena tak bisa diakses bukan berarti tak melaporkan LHKPN.
“Apakah karena tidak bisa diakses, langsung disimpulkan seorang penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN? Itu kan sangat tidak fair,” katanya kepada tajukflores.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/5).
Dia juga mengaku bingung dengan tudingan tersebut, karena LHKPN Tahun 2023 sudah disampaikan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024. Dan menurutnya, dia sudah menerima buktinya berupa tanda terima, hanya saat ini sedang diverifikasi oleh KPK.
“Maksudnya itu tahun berapa? Kalau 2023 saya sudah laporkan taggal 27 Maret 2024, ada buktinya, dan KPK sedang verifikasi. Ada buktinya baik melalui email yang saya terima dan juga pihak yang mengurus laporan LHKPN,” jelasnya.
Dia lantas menjelaskan bahwa untuk melaporkan LHKPN tahun berjalan baru dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya, untuk Tahun 2023, maka dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret Tahun 2024.
“Untuk lapor LHKPN setiap tahun itu paling lambat tanggal 31 Maret. Maka untuk tahun 2023, paling lambat tanggal 31 Maret Tahun 2024, begitu juga untuk tahun 2022, laporan paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” lanjut Edi Endi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.