Menurut dia tidak ada kewenangan bagi pemerintah daerah mengambil kebijakan sendiri untuk melakukan karantina wilayah dengan alasan mencegah penyebaran virus corona.
“Khusus untuk bencana hingga dilakukan karantina wilayah dan penetapan darurat sipil merupakan wewenang pemerintah pusat, Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan tentang itu,” tegasnya.
Gubernur Viktor yang didampingi Wakil Gubernur Josef A Nae Soi menjelaskan, apabila pemerintah pusat menetapkan adanya karantina wilayah maka tentu akan diikuti pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Mana mungkin pemerintah daerah melawan perintah pemerintah pusat. Kami perlu tegaskan tidak ada karantina wilayah di NTT. Kami taat terhadap perintah pemerintah pusat,” tegas Viktor.