Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap kedua pada bulan September 2024.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Jadwal Pencairan PIP September 2024
Pencairan dana PIP untuk bulan September 2024 merupakan bagian dari tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2024.
Namun, jadwal pencairan dapat bervariasi antara penerima satu dengan yang lainnya, tergantung pada tahap penyaluran dan data pengusulan.
Cara Cek Status Penerima PIP September 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Resmi PIP: Akses laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser di HP atau desktop.
- Cari Kolom ‘Cari Penerima PIP’: Pada halaman utama, temukan kolom pencarian untuk penerima PIP.
- Masukkan Data: Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Verifikasi Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’: Tekan tombol tersebut dan tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera konfirmasi status Anda ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerima PIP.
Besaran Bantuan PIP 2024
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kriteria Penerima PIP September 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terkait
