Diprotes Inul, Komisi X DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 75%

Kamis 18-01-2024, 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Inul Daratista merupakan salah satu figur yang protes kerasnya terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan hingga mencapai 75 persen. Foto: Inul Vista (Istimewa)

Pedangdut Inul Daratista merupakan salah satu figur yang protes kerasnya terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan hingga mencapai 75 persen. Foto: Inul Vista (Istimewa)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak arif dan berpotensi berdampak buruk pada industri hiburan dan pariwisata Indonesia.

Dede mengatakan, dunia usaha di sektor hiburan masih berada pada masa transisi pemulihan pasca pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat juga belum pulih, sehingga kenaikan pajak hiburan akan semakin memberatkan pelaku usaha.

“Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini?” kata Dede kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.

Dede juga meminta pemerintah untuk melibatkan para pelaku industri hiburan dalam pembahasan kebijakan kenaikan pajak tersebut.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi pelaku industri agar angka yang ditetapkan tidak terlalu memberatkan.

“Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan,” kata Dede.

Pemerintah berencana menaikkan pajak hiburan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:  NTT Kembali Berduka, 2 Tokoh Nasional Daniel Dhakidae dan Umbu Landu Paranggi Meninggal Dunia

Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak hiburan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai transaksi. Namun, pemerintah berencana menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen untuk hiburan di luar hotel, restoran, dan tempat rekreasi, serta 25 persen untuk hiburan di hotel, restoran, dan tempat rekreasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Berita Terkait

IFG dan BerdayaBareng Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo
Dorong Event Berkualitas di NTT Masuk KEN 2025, BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar
Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Ajak Semua Pihak Tangani Stunting Secara Serius
BPOLBF Terima Anugerah Pengelolaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi
Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao
BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:41 WIB

IFG dan BerdayaBareng Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo

Jumat, 13 September 2024 - 16:21 WIB

Dorong Event Berkualitas di NTT Masuk KEN 2025, BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar

Jumat, 13 September 2024 - 10:00 WIB

Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Ajak Semua Pihak Tangani Stunting Secara Serius

Senin, 9 September 2024 - 20:56 WIB

Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi

Senin, 9 September 2024 - 15:30 WIB

Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao

Sabtu, 7 September 2024 - 15:40 WIB

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Jumat, 6 September 2024 - 14:39 WIB

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Jumat, 6 September 2024 - 10:34 WIB

Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru

Acara pengukuhan 34 pengurus serta rapat perdana di Sekretariat Gelora, Jalan Golo Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Foto: Tajukflores.com

Pilkada NTT

Partai Gelora Dukung Yohan-Thomas dalam Pilkada Manggarai 2024

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:58 WIB