Tajukflores.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan penggantian seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akibat kasus asusila yang dilakukan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Meski demikian, Guspardi menekankan bahwa anggota KPU yang tersisa harus melakukan evaluasi dan membersihkan lembaga tersebut dari segala bentuk pelanggaran.

Baca Juga:  Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota 

“Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga: Risiko Orang Ganteng, Jawab Hasyim Asy’ari saat Ditanya Kasus Asusila Cindra Aditi dan Wanita Emas

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  DPR: Pilkada Serentak 2024 Telah Ditetapkan Digelar September

Menurut Guspardi, kritik Mahfud Md. sah-sah saja, namun dia yakin bahwa anggota KPU tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena sistem kerja yang kolektif kolegial.