Menurut Arlan, serah terima akhir proyek seharusnya dilakukan dalam kondisi yang baik dan siap digunakan oleh masyarakat.
Jika FHO dipaksakan tanpa perbaikan, ia menganggap hal tersebut sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan akan mendorong aparat untuk melakukan tindakan hukum.
Ia juga berharap agar Dinas PU menerapkan prinsip yang sama pada seluruh proyek pemerintah di Manggarai.
“Semua proyek harus dipastikan memenuhi persyaratan sebelum FHO dilakukan. Jika tidak layak, kontraktor harus mengerjakan ulang,” tegasnya.
Arlan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan kualitas pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat Manggarai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.