Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus menjadi momentum koreksi total terhadap kinerja lembaga itu selama ini.
Dia berharap, Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri mengembalikan fungsi KPK yang digdaya dan taat asas.
“Yakni mampu mengefektifkan dan mengefisienkan tugas pemberantasan korupsi di kepolisian dan kejaksaan yang selama 15 tahun usia KPK gagal diwujudkan,” kata Petrus di Jakarta, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, berdasarkan UU, KPK memiliki 5 tugas besar, yakni koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; lencegahan tindak pidana Korupsi dan monitoring.
Dari 5 tugas besar ini, KPK dibawah rezim Agus Rahardjo hanya menonjolkan bidang penindakan (penyelidikan, oenyidikan dan penuntutan). Sedangkan 4 bidang tugas lainnya nyaris tak terdengar.
“Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu-pun gagal dilaksanakan, karena banyak kasus besar mangkrak (tidak tuntas) diselesaikan oleh KPK (BLBI, Bank Century, E-KTP dll), belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambilalih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan,” katanya.
Petrus menilai, kegagalan pencegahan dan pemberantasan porupsi selama 15 tahun perjalanan KPK tidak semata-mata karena ada titik lemah pada UU KPK. Tetapi juga pada persoalan kapasitas pimpinan KPK, yang mudah diintervensi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya