Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi penolakan eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan pihaknya oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Arman menilai tanggapan jaksa tidak menguraikan peristiwa.
“Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formal, tetapi memang dalam eksepsi, itu formal semuanya,” kata Arman seusai sidang.
Menurut Arman, seharusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat dan jelas.
“Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan, sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya,” ucap Arman.
Pada intinya, kata dia, tanggapan jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan rangkaian peristiwa kematian Brigadir J.
“Seperti apa? harus diuraian peristiwanya harus dijelaskan secara utuh sebenarnya,” kata Arman.
Penasihat hukum Putri, Rasamala Aritonang menilai dakwaan jaksa inkonsistensi.
“Sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi,” ujar Rasamala.
Rasamala mengatakan bila melihat dakwaan JPU,seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih dI Magelang.