Duta Besar RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang mengatakan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) masih menunggu hasil pemeriksaan DNA jasad kedua pelaku bom bunuh diri di sebuah gereja di Pulau Jolo, Filipina, pada 27 Januari lalu.

“Sampai saat ini belum ada hasilnya,” kata Harry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Hasil pemeriksaan DNA jasad kedua pelaku pengeboman akan sangat penting untuk membuktikan dugaan keterlibatan dua WNI dalam insiden yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dan 100 orang luka-luka, seperti sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano.

Dalam sebuah konferensi pers di Provinsi Visayas, Filipina, 1 Februari lalu, Ano menyebut pelaku bom bunuh diri adalah pasangan suami istri WNI bernama Abu Huda dan seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya.

Kedua pelaku dibantu oleh Kamah, anggota kelompok Ajang-Ajang yang berafiliasi dengan kelompok Abu Sayyaf. Faksi tersebut telah menyatakan dukungannya kepada jaringan teroris IS.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan KBRI Manila dan KJRI Davao, pihak intelijen Filipina (NICA) sendiri belum mengetahui dasar penyampaian informasi yang dilakukan Menteri Ano tentang keterlibatan WNI dalam insiden tersebut.

“Dengan demikian hingga saat ini belum dapat dipastikan adanya keterlibatan WNI dalam peristiwa pengeboman di Jolo,” kata Harry.

Dalam sebuah wawancara dengan media Inquirer pada 3 Februari, Wali Kota Jolo Kherkar Tan menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan kepada kelompok pegiat HAM lokal maupun internasional untuk mengunjungi Jolo guna membantu proses investigasi tindakan teror tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.