Kupang – Seorang mahasiswi jurusan psikologi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kupang berinisial MT dilaporkan ke polisi oleh sahabat dekatnya, Finsensianti Sendang, atas dugaan penganiayaan, karena tak mau disebut sebagai perebut laki orang alias pelakor.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kedondong RT 12 RW 05 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (19/6).

Gegara Disebut Pelakor, Mahasiswi Jurusan Psikologi di Kupang Aniaya Sahabat Dekat
Bukti pelaporan MT, mahasiswi jurusan psikologi di Kupang, NTT yang aniaya sahabat dekat karena tidak terima disebut sebagai pelakor. Foto: Buser Timur

Finsensianti menjelaskan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, mereka berdua sempat cekcok melalui pesan WhatsApp.

Finsensianti mengetahui hubungan asmara MT dengan seorang pria yang telah memiliki istri.

“Kami berdua ini teman dekat dan hubungan kisah cinta dia dengan pacarnya saya tahu karena dia selalu cerita kepada saya. Pacarnya itu orang punya laki,” jelas Finsensianti.

Baca Juga:  Miris, Pelajar Diperkosa Kakaknya Saat Ganti Baju

Karena kesal dengan hubungan MT, Finsensianti menyebutnya sebagai “pelakor” dalam percakapan WhatsApp mereka.

Dua hari setelah percakapan tersebut, MT mendatangi kos Finsensianti dan mengetuk pintu sambil berteriak.

“Saya Mar** kau keluar,” kata Finsensianti menirukan suara MT, dikutip dari Buser Timur.

Karena Finsensianti tidak membuka pintu, MT kemudian mendobrak pintu sebanyak tiga kali. Tak tahan dengan teriakan MT, Finsensianti akhirnya membuka pintu kamar kosnya.

Baca Juga:  Misteri Pintu Terkunci di Kasus Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan Wae Locak Ruteng

“Saat saya buka pintu, dia langsung pukul saya hingga jatuh,” ungkap Finsensianti.

Setelah bangun dari jatuhnya, Finsensianti dan MT masih terlibat percekcokan mulut. Karena tidak tahan dengan emosi, MT mendorong Finsensianti hingga terjatuh untuk kedua kalinya.

Akibat kejadian tersebut, Finsensianti mengalami luka pada lengan dan memar pada punggung.

Ia kemudian melaporkan MT ke Polsek Maulafa dengan nomor laporan: LP / B / 93 / VI /2024 / SPKT / Polsek Maulafa / Polres Kupang Kota / Polda NTT tertanggal 18 Juni 2024.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.