Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Syaifuddin, mengungkapkan dukungannya yang kuat terhadap rencana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Syaifuddin menegaskan bahwa GRIB Jaya akan terus mengawal dan berjuang untuk memastikan kesuksesan pemekaran ini, terutama jika Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden mendatang.

Pulau Sumbawa, yang saat ini merupakan bagian dari Provinsi NTB, terdiri dari lima kabupaten yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam rencana pemekaran ini, kelima kabupaten tersebut akan membentuk Provinsi Pulau Sumbawa yang terpisah dari NTB. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Syaifuddin menjelaskan bahwa pemekaran ini sangat penting karena kelima kabupaten di Pulau Sumbawa saat ini masih tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan ekonomi.

“Kondisi ekonomi di Pulau Sumbawa masih tergolong miskin dan tertinggal dibandingkan dengan wilayah lain. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/8).

Ia menambahkan bahwa GRIB Jaya memandang pemekaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akselerasi pembangunan dan kualitas hidup masyarakat di Pulau Sumbawa.

“Esensi dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan akselerasi kesejahteraan rakyat. Selama ini, Pulau Sumbawa menghadapi berbagai tantangan dalam hal pembangunan, dan kami percaya bahwa pemekaran adalah salah satu solusi untuk mempercepat perbaikan kondisi tersebut,” jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.