Pemerintah Indonesia akan menaikan cukai tembakau pada 2020 di atas 10 persen dalam upaya pendapatan penerimaan negara. Kenaikan cukai rokok ini tentunya berdampak pada kenaikan harga rokok Indonesia yang terkenal rendah.

Direktorat Bea dan Cukai pada Selasa (3/9) mengatakan bahwa angka baru, yang belum ditentukan, tentu akan berada di atas 10 persen.

“(Target untuk kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara) telah ditetapkan sebesar 9 persen (untuk tahun 2020), naik dari target sebelumnya sebesar 8,2 persen,” kata Direktur Bea dan Cukai Heru Prambudi di Jakarta.

Pemerintah dan parlemen sebelumnya sepakat untuk meningkatkan pendapatan dari cukai tembakau menjadi 9 persen pada tahun 2020. Pada tahun 2018, cukai tembakau memberikan kontribusi Rp153 triliun kepada kas negara, yang sejauh ini merupakan sumber pendapatan cukai terbesar bagi negara.

Baca Juga:  SMM Panel Indonesia Terbaik untuk Meningkatkan Popularitas Media Sosial Anda

Tahun ini, per Agustus, cukai tembakau telah menyumbang Rp77,7 triliun untuk penerimaan negara, dan berada pada jalur untuk memenuhi target Rp158,9 triliun meskipun tidak ada kenaikan cukai tembakau.

Baca Juga:  Dinas KP Sebar 3.000 Benih Ikan Kakap Putih di Perairan Mulut Seribu, Rote Ndao

Pada tahun 2018, sebuah survei menunjukkan bahwa mayoritas besar orang Indonesia mendukung kenaikan harga rokok melalui kenaikan cukai karena alasan kesehatan dan untuk memerangi kemiskinan. Namun, cukai tembakau untuk produk tembakau tetap 10,9 persen untuk rokok kretek, 13,5 persen untuk rokok tembakau dan 7,3 persen untuk rokok buatan tangan.

Ada juga rencana untuk menyederhanakan kategori produk tembakau untuk tujuan cukai, tetapi belum diketahui apakah kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2020.