Hasil Pileg 2019 pada lima daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perkembangan terakhir menjelang sidang di MK, NTT tidak masuk dalam sengketa Pilpres 2019, tetapi ada beberapa kabupaten, termasuk Kota Kupang yang masuk dalam sengketa pemilu legislatif,” kata Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli, di Kupang, Selasa (18/6/2019).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan posisi NTT dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2019.

Yosafat mengatakan, ada lima daerah yang masuk dalam sengketa di MK, yakni Kota Kupang, Alor, Lembata, Flores Timur, dan Rote Ndao.

Daerah-daerah ini telah diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk kepentingan persidangan di MK setelah sidang gugatan hasil Pilpres 2019.