Tajukflores.comHasyim Asy’ari telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan ini diambil setelah Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kasus ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga:  BNN Dukung MK Tolak Legalisasi Ganja, Sebut Tak Ada Keuntungan Medis

CAT melaporkan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadapnya selama bertugas di luar negeri.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat pembacaan putusan di DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar Diduga Perempuan, Kata Saksi Mata

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

DKPP menyatakan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag tersebut.