Aah menyatakan bahwa korban dalam kejadian ini merupakan perempuan di bawah umur.

“Mengingat korban masih di bawah umur, kami tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan dugaan kasus rudapaksa ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Kisah Korban Salah Tangkap Polisi, Robert DuBoise Dibebaskan Usai 37 Tahun Mendekam di Penjara

Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, IPDA Sidik Zaelani, menyatakan bahwa status penanganan kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Kades di Tulungagung Dihukum 3,5 Tahun Bui

“Untuk tahapan penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya,” kata Sidik