Aah menyatakan bahwa korban dalam kejadian ini merupakan perempuan di bawah umur.
“Mengingat korban masih di bawah umur, kami tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan dugaan kasus rudapaksa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, IPDA Sidik Zaelani, menyatakan bahwa status penanganan kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk tahapan penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya,” kata Sidik
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.