Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal untuk memperingati empat tahun buron tersangka dugaan suap, Harun Masiku. Aksi ini dilakukan di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Januari 2024.
Harun Masiku, mantan kader PDIP, diduga terlibat dalam suap kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Harun berhasil melarikan diri dan namanya kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anggota ICW memasang poster wajah Harun Masiku dengan tulisan “Masih Hilang” di pelang gedung KPK.
Mereka juga mengenakan topeng wajah keempat pimpinan KPK, yaitu Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango. Sementara satu orang lainnya mengenakan topeng wajah Harun Masiku.
Dalam aksi tersebut, kelima orang tersebut meniup lilin pada kue ulang tahun bertuliskan “Tiba-tiba 4 tahun”.
Selain itu, mereka mengangkat poster berisi pesan kritik dan protes seperti “KPK takut diseruduk banteng?”, “Kalau gak mau dan gak mampu tangkap buronan mending mundur”, dan lainnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa melalui aksi tersebut, ICW ingin menyampaikan bahwa sejak awal KPK tidak memiliki keinginan untuk menangkap Harun Masiku.
Dugaan ini muncul karena kasus tersebut terkait dengan pejabat tinggi dari suatu partai politik tertentu.
“Kami menduga memang sejak awal pimpinan KPK tidak menginginkan Harun Masiku tertangkap karena ada pejabat partai politik tersebut,” ungkap Kurnia.
Kasus suap Harun Masiku dimulai saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari operasi tersebut, delapan orang ditangkap, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.
Namun, Harun berhasil lolos dari penangkapan. Meski tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, hingga saat ini, Harun masih belum berhasil ditangkap.
Dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait dengan usahanya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.