Setelah Lion Air, maskapai Berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia akan mengenakan tarif bagasi pesawat untuk rute-rute penerbangan domestik.
“Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,” kata Pejabat Sementara Vice President Sales & Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur dan Denpasar-Dili) serta penumpang yang telah menjadi anggota Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan “no frills” (pelayanan dengan standar minimum).
“Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai `no frills` dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat,” kata Amalia.
Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik eksternal (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya