Labuan Bajo – Capres 03 Ganjar Pranowo dijadwalkan akan berkunjung ke Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Januari 2024.
Untuk menyambut kedatangan Ganjar, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud NTT, Herman Herry pun memimpin rapat persiapan kunjungan Ganjar .
Rapat dihadiri oleh struktur kepengurusan partai pengusung dari tiga kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh unsur relawan Ganjar Mahfud se-Manggarai Raya.
Herman Heri menyampaikan bahwa agenda kunjungan Ganjar di Manggarai adalah mengunjungi Istana Keuskupan Ruteng dan Stadion Golo Dukal, di Leda Ruteng.
Di Istana Keuskupan, Ganjar Pranowo akan bertemu dengan para tokoh agama. Sedangkan di Stadion Golo Dukal, Ganjar Pranowo akan menyampaikan pidato politiknya kepada masyarakat Manggarai.
Herman Heri juga telah memantau lokasi Stadion Golo Dukal yang akan menjadi tempat kampanye akbar Capres Ganjar Pranowo.
Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengawal jalannya kampanye akbar tersebut agar mobilisasi massa berjalan lancar dan aman.
Herman Heri memperkirakan bahwa kunjungan Capres Ganjar Pranowo di Ruteng akan dihadiri oleh sekitar 50.000 relawan dan tim sukses. Ketua DPC PDI Perjuangan Manggarai Barat, Darius Angkur, mengestimasi bahwa relawan dan tim sukses yang akan diturunkan dari Manggarai Barat mencapai 15.000 orang.
Berikut adalah agenda kunjungan Capres Ganjar Pranowo di Ruteng Manggarai:
- Pukul 06.00 WIB: Berangkat dari Jakarta
- Pukul 09.30 WIB: Tiba di Ruteng
- Pukul 10.00 WIB: Mengunjungi Istana Keuskupan Ruteng
- Pukul 11.00 WIB: Berpidato politik di Stadion Golo Dukal
Kunjungan Ganjar Pranowo ke Ruteng Manggarai ini diharapkan dapat meningkatkan elektabilitasnya di wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.