Jakarta – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap tujuh orang yang diduga menyebar teror di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Anggota DPRD di NTT Divonis Bebas

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa para pelaku memprovokasi dan menyebar ancaman melalui media sosial terhadap kedatangan Paus Fransiskus di Jakarta.

“Mereka menyebarkan propaganda dan ancaman teror yang berisi ancaman terhadap kedatangan Paus ke Jakarta,” kata Aswin di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga:  Ricuh saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, Kapolda Papua Jadi Sasaran Massa

Ketujuh orang yang ditangkap pada tanggal berbeda, mulai dari 2 hingga 5 September 2024, diduga terlibat dalam penyebaran ancaman tersebut.