Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.795.000 per bulan.
Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT bernomor: 342/KEP/HK/2018 tentang Upah Minimun Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019. SK ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, pada tanggal 29 Oktober 2018.
UMP ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2019.
SK menyebutkan, penetapan UMP tersebut dengan pertimbangan yang memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah dan dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak-hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian usaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.