Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diketahui belum diperiksa oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Lystio Sigit Prabowo menjelaskan, hal itu terjadi lantaran saat ini, PC sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga:  Politikus PAN Ini Dorong Pembuatan Kalender Umat Islam Dunia

“Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan,” kata Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2022.

Diketahui, PC mendapat status tersangka dalam kasus Brigadir J lewat pasal 340 sub pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga:  DPR Minta Kejelasan Soal Bansos Karyawan Swasta

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.