Selain Putri Candrawathi, dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut ialah 5 orang.

Adapun 4 orang tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma`ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Diketahui, Putri Candrawathi juga telah dilaporkan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang membuat nama Brigadir J tercoreng.*