Jakarta – Film Siksa Kubur karya Joko Anwar akhirnya resmi menghantui bioskop Indonesia mulai hari ini, Kamis, 11 April 2024. Bagi para pecinta film horor dan religi, film ini wajib masuk dalam daftar tontonan Anda! Jadwal tayang film Siksa Kubur hari ini di Bioskop XXI Bandung ada di artikel ini.

Sinopsis

Sita (Faradina Mufti) dihantui trauma masa kecil setelah kehilangan kedua orang tuanya akibat bom bunuh diri. Kepercayaannya terhadap agama pun runtuh, dan ia bertekad untuk membuktikan bahwa siksa kubur tidak ada.

Bersama kakaknya, Adil (Reza Rahadian), Sita menempuh dua cara berbeda untuk mencapai tujuannya.

Sita bekerja sebagai care taker di panti jompo untuk mencari orang paling berdosa, sedangkan Adil menjadi pemandi jenazah.

Perjalanan mereka tidak mudah. Sejak kecil, mereka dihantui trauma dan pertanyaan tentang kematian.

Ketika orang yang dianggap paling berdosa itu meninggal, Sita bertekad untuk turun ke liang lahat bersamanya, demi membuktikan keyakinannya.

Daya Tarik

Siksa Kubur bukan hanya film horor biasa. Film ini sarat dengan nilai-nilai agama yang dikemas dengan cara yang tidak menggurui. Joko Anwar, sang sutradara, memastikan semua adegan berdasarkan hadis dan tidak mengada-ada.

Efek spesial yang realistis menjadi daya tarik utama film ini. Joko Anwar menggunakan practical effect untuk menghadirkan efek yang organik dan nyata, sehingga penonton semakin terhanyut dalam atmosfer horor yang mencekam.

Dibintangi oleh aktor-aktor ternama, seperti Christine Hakim, Fachri Albar, Happy Salma, Slamet Rahardjo, dan masih banyak lagi, “Siksa Kubur” menjanjikan pengalaman menonton yang tak terlupakan.

Jadwal Tayang Film Siksa Kubur di Bioskop XXI Bandung (Hari Ini, 11 April 2024)

Berikut adalah jadwal tayang film Siksa Kubur di Bioskop XXI Bandung pada hari Kamis, 11 April 2024:

Tajuk Flores
Alex K

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.