Jakarta – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih menuai pertanyaan, terutama terkait prioritas penerimaan siswa di jalur zonasi.

Sistem zonasi, yang membagi wilayah menjadi beberapa zona dan memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah, masih menjadi perdebatan.

Di satu sisi, sistem ini diharapkan dapat pemerataan akses pendidikan dengan memberikan kesempatan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima.

Namun, di sisi lain, muncul kebingungan terkait pertimbangan lain dalam penerimaan, seperti usia.

Di DKI Jakarta, misalnya, PPDB 2024 menggunakan jalur zonasi prioritas 1, 2, dan 3, dengan prioritas utama diberikan kepada zona terdekat.

“Ketentuan batasan usia disesuaikan dengan zona prioritas itu,” ujarnya Salikun, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada podcast JakDisdikTV.

Namun, jika dalam satu zona terdapat pendaftar yang melebihi kuota, maka usia menjadi pertimbangan selanjutnya, dengan prioritas pada siswa yang lebih muda.

Sehingga, urutannya adalah zona prioritas, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran. Ini bukan hanya berlaku di tingkat SD, tetapi juga di SMP dan SMA.

Kebijakan ini menuai pertanyaan dari orang tua murid, yang mempertanyakan keadilan dan efektivitas sistem tersebut.

Beberapa orang tua mempertanyakan apakah usia yang lebih muda merupakan indikator yang tepat untuk menentukan kesiapan belajar siswa.

Mereka khawatir kebijakan ini dapat memicu kecemburuan sosial dan diskriminasi terhadap siswa yang lebih tua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.