Kepala PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur, Pahlevi Bernawi Syarif, mendukung kebijakan pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor termasuk denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah NTT yang melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT karena cukup banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraanya termasuk iuran SWDKLLJ,” kata Pahlevi Bernawi Syarif di Kupang, Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya telah terbit Peraturan Gubernur NTT tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaaran bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor luar NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (KB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh NTT.
Pahlevi Bernawi Syarif mengatakan sekitar 360 ribu kendaraan di provinsi berbasis kepulauan ini menunggak pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) senilai lebih dari Rp10 miliar.
“Iuran SWDKLLJ yang belum dibayarkan para pemilik kendaraan mencapai belasan miliar. Melalui kebijakan pemerintah NTT diharapkan bisa mendapatkan kembali iuran SWDKLLJ yang belum terbayarkan itu untuk kepentingan pembayaran santunan bagi warga NTT yang mengalami musibah kecelakaan,” ujar Pahlevi Bernawi Syarif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya