Jakarta – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun kliennya telah mendapatkan bebas bersyarat.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas ditemukannya fakta atau novum baru terkait kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” yang melibatkan Jessica Wongso.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” ujar Hidayat Bostam saat menjemput Jessica dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/8).

Menurutnya, pengajuan PK ini bukan tanpa alasan, karena tim kuasa hukum telah menemukan bukti baru yang dapat menjadi dasar untuk memohon peninjauan kembali kasus tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Bantah Hasto Soal Rebut Kursi Ketum PDIP dari Megawati

“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” tegas Hidayat.

Jessica Kumala Wongso, yang menjadi sorotan publik sejak kasus “kopi sianida” mencuat pada tahun 2016, mengaku senang dan terharu setelah akhirnya menghirup udara bebas.

Setelah menyelesaikan proses administrasi kebebasannya, Jessica menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke rumahnya.

Jessica dibebaskan dari penjara tepat pada pukul 09.36 WIB dan langsung dibawa oleh tim kuasa hukumnya untuk mengurus administrasi lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Baca Juga:  Kasus Mertua Gorok Menantu, Histerisnya Sueb Lihat Istri Tewas di Tangan Ayah Kandung

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan bebas bersyarat yang efektif mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.