Jika Laporan di Polisi Tidak Diproses, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa 12-03-2024, 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT). Foto ilustrasi/Tribun Medan

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT). Foto ilustrasi/Tribun Medan

Tajukflores.com – Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian berhak mengetahui perkembangan proses laporannya. Namun, ada kalanya laporan polisi tak tidak kunjung diusut,  diproses, bahkan tidak ada kabar sama sekali.

Pada dasarnya Polri melakukan penyidikan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Laporan Polisi: Pengertian dan Jenis-jenisnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Polisi (LP) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh anggota Polri untuk mencatat suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. LP menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Jenis-jenis Laporan Polisi:

  1. Laporan Polisi Model A: Dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Contohnya, anggota Polri melihat langsung peristiwa pencurian.
  2. Laporan Polisi Model B: Dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat. Contohnya, masyarakat melapor ke kantor polisi tentang peristiwa pencurian yang dialaminya.
Baca Juga:  Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan

Lalu, apa yang dilakukan jika laporan Anda tak kunjung diproses polisi?

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Tanyakan kepada Penyidik

Langkah pertama adalah menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani laporan Anda. Tanyakan apa yang menjadi kendala sehingga laporan belum diproses. Anda bisa datang langsung ke kantor polisi atau menghubungi penyidik melalui telepon.

Saat melaporkan suatu perkara ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Baca Juga:  Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?

2. Minta SP2HP

Sebagai pelapor, Anda berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan proses penyidikan laporan Anda. Hak ini dijamin dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

SP2HP adalah surat yang berisi informasi tentang perkembangan penyidikan. Anda berhak meminta SP2HP kepada penyidik.

Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan. SP2HP sendiri sekurang-kurangnya memuat tentang:

  • Pokok perkara
  • Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
  • Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
  • Rencana tindakan selanjutnya
  • Imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan

Waktu pemberian SP2HP berbeda-beda tergantung pada kategori kasus:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : MG

Editor : Marcel G

Berita Terkait

Benarkah Penggunaan Ponsel Meningkatkan Risiko Kanker Otak?
Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:41 WIB

IFG dan BerdayaBareng Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo

Jumat, 13 September 2024 - 16:21 WIB

Dorong Event Berkualitas di NTT Masuk KEN 2025, BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar

Jumat, 13 September 2024 - 10:00 WIB

Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Ajak Semua Pihak Tangani Stunting Secara Serius

Senin, 9 September 2024 - 20:56 WIB

Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi

Senin, 9 September 2024 - 15:30 WIB

Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao

Sabtu, 7 September 2024 - 15:40 WIB

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Jumat, 6 September 2024 - 14:39 WIB

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Jumat, 6 September 2024 - 10:34 WIB

Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru

Acara pengukuhan 34 pengurus serta rapat perdana di Sekretariat Gelora, Jalan Golo Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Foto: Tajukflores.com

Pilkada NTT

Partai Gelora Dukung Yohan-Thomas dalam Pilkada Manggarai 2024

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:58 WIB