- Kasus ringan: SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
- Kasus sedang: SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
- Kasus sulit: SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
- Kasus sangat sulit: SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
3. Laporkan ke Propam
Jika Anda merasa tidak puas dengan kinerja penyidik, Anda bisa melaporkannya ke Divisi Propam Polri. Propam bertugas menangani pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
4. Ajukan Praperadilan
Jika laporan Anda tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, Anda bisa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Praperadilan adalah proses pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.
Berikut beberapa hal yang perlu diingat tentang praperadilan:
- Anda harus menunggu setidaknya satu hingga dua minggu setelah laporan Anda dibuat sebelum mengajukan praperadilan.
- Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) wilayah hukum tempat laporan polisi dilakukan.
- Dalam permohonan praperadilan, Anda dapat meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa penolakan atau penghentian proses laporan oleh penyidik tidak sah.
- Anda juga dapat memohon kepada pengadilan untuk mewajibkan ganti rugi jika pihak penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan.
Sebelum mengajukan praperadilan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan terlebih dahulu dengan:
- Pengacara:Â Pengacara dapat membantu Anda memahami proses praperadilan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH):Â LBH dapat memberikan bantuan hukum gratis kepada Anda yang tidak mampu membayar pengacara.
Nah, demikianlah cara untuk mengetahui apakah laporan Anda diproses atau tidak oleh polisi. Semoga bermanfaat!
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.