Jakarta – Presiden Jokowi resmi meneken surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakil Ketua Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 23 November 2023.

Baca Juga:  Digadang-gadang Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biar Parpol yang Menjawab

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Harap Ikut Kampanye, Kaesang Sebut Hati dan Pikiran Presiden Jokowi Ada di PSI

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.