Zet menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah penyitaan harta terdakwa, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku untuk mengembalikan uang yang bukan menjadi hak mereka.
“Pengembalian kerugian negara bukan soal mengambil harta terdakwa, tapi memastikan bahwa pelaku mengembalikan apa yang bukan menjadi hak mereka,” pungkasnya.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.