Tajukflores.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengerahkan 841 penyuluh agama untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan judi online di Sulawesi Barat (Sulbar).

“Mereka dikerahkan untuk sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat di Provinsi Sulbar,” kata Kepala Seksi Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar, Muhammad Abidin, di Mamuju, Minggu (14/7).

Baca Juga:  63 Ribu Transaksi Judi Online di Lingkungan DPR dan DPRD, PPATK Siap Serahkan Data ke MKD

Muhammad Abidin menegaskan bahwa judi daring merupakan perbuatan yang dilarang agama karena berdampak negatif pada setiap orang dan keluarganya.

Kecanduan judi daring, menurutnya, sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kehilangan uang, waktu, dan produktivitas kerja.

Baca Juga:  PPATK: Judi Online Kalahkan Kasus Korupsi, Transaksi Mencurigakan Capai Rp600 Triliun!

Selain itu, kebiasaan ini bisa membuat pelaku judi online bertindak kriminal ketika kehabisan uang, bahkan mengabaikan anak dan keluarga mereka.

Muhammad Abidin juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perjudian daring.