Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif meminta seluruh aparat, seperti Satpol PP, TNI dan Polri, saat melakukan penyekatan di daerah PPKM Level IV tidak melakukan tindakan arogansi.
“Pelaksanaan penyekatan di jalan jangan arogan. Hadapi masyarakat dengan sikap yang sopan dan humanis. Kita sudah melihat beberapa contoh PPKM level IV ini terjadi arogansi yang akhirnya malah kontra produktif,” katanya saat memimpin rapat pelaksanaan PPKM Level IV untuk tiga kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat di Mapolda NTT, Selasa, (27/7).
Tiga kabupaten Kota itu adalah Kota Kupang, Sumba Timur dan kabupaten Sikka, karena prosentase kasus COVID-19 di tiga daerah tersebut tinggi serta keterisan tempat tidur di sejumlah rumah sakit juga tinggi.
Kapolda NTT mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan agar berdasarkan pedoman dan sesuai aturan dari pemerintah, di mana untuk menentukan hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut dia, saat ini diperlukan koordinasi antar wilayah/kabupaten bila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan-penyekatan secara selektif dan prioritas serta melihat situasi dan kondisi di lapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat (emergency), sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.
“Kita bersyukur tidak semua kabupaten/Kota ditetapkan menjadi PPKM Level IV tapi ini tidak menjadi keprihatinan kita dan harus menjadi suatu tantangan bagi kita agar jangan bertambah dan seharusnya tidak ada lagi PPKM level IV di jajaran provinsi Nusa Tenggara Timur,” tambah Komandan berbintang dua itu.
Ia juga menegaskan agar menyiapkan betul langkah-langkah dan harus ada informasi yang betul-betul bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga kalaupun nantinya ada penyekatan. penyekatan itu harus terkoordinasi dengan kabupaten tetangga.Menurutnya, ini penting sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan intervensi-intervensi dalam upaya mendukung PPKM Level IV antara lain pembatasan kegiatan-kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 25 paupun Nomor 26 Level 3.