Jakarta – Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis cs dan nama-nama beken lainnya menjadi momentum penting untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hardjuno meyakini bahwa RUU Perampasan Aset, jika disahkan menjadi Undang-Undang, akan menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Kasus Harvey Moeis cs ini menunjukkan bagaimana korupsi masih merajalela dan menggerogoti keuangan negara. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, negara dapat dengan mudah merampas aset para koruptor dan mengembalikannya kepada rakyat,” kata Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya, Kamis (18/4).
Hardjuno sendiri mempertanyakan komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Hal ini terkait sikap abu-abu kedua institusi negara itu dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Padahal, RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kehadiran UU ini diharapkan dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi dan membantu penyelesaiannya.
Pasalnya, UU ini nantinya menjadi instrument hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan
Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya,
“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? Karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” ujar dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.