Diketahui dugaan korupsi ini telah dilaporkan secara resmi ke kejaksaan manggarai oleh LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat  (LPPDM) pada Senin (29/6) lalu.

Untuk diketahui berdasarkan data Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diperoleh Tajukflores.com total biaya untuk bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 123.600.000. Menurut data itu, setiap warga penerima bantuan setiap kepala keluarga menerima sebesar Rp10 juta. Namun dalam realisasinya, kata dia, warga penerima bantuan hanya menerima sebesar Rp 6.350.000 ditambah 4 ret pasir.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan, Pelaku Utama Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Sementara bantuan bibit ternak sapi, sesuai disebutkan total biaya bantuan itu sebesar Rp 180.000.000. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 30 ekor bibit ternak sapi. Satu ekor bibit ternak sapi senilai Rp 6.000.000. 

Baca Juga:  2 Tahun Diburu, DPO Kasus Penipuan di Kupang Dibekuk

Namun bantuan itu tidak diserahkan berupa bibit ternak sapi. Kepada warga penerima bantuan bibit ternak tapi diberi uang tunai Rp 4.000.000. Dari jumlah itu, terdapat selisih Rp 2.000.000.