Dugaan tindak pidana korupsi AS Kepala Desa Rura, Kecamatan Reok Barat terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi untuk warga setempat dinilai belum ditangani secara serius oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ruteng di Reok.

Timm Lawyer/Advokad dari LSM LPPDM Kabupaten Manggarai, Marselinus Ahang mengatakan Kepala Cabang Negeri Ruteng (Kacabri) di Reok jangan sesekali  beralasan bahwa kasus ini menunggu perintah dari kejati NTT untuk ditindaklanjuti.

“Jangan menggiring masalah korupsi ini ke perdamaian,” ujar Marsel Ahang dalam rilis yang diterima Tajukflores.com, Sabtu (8/8). 

Ahang menilai kasus dari Kades Rura sudah memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan unsur mensrea (unsur pidana) dan sudah cukup terbukti Kades Rura melakukan tindak pidana korupsi untuk itu segera di tindak lanjuti.

Marsel Ahang berharap agar kejati NTT dan Kejari Manggarai tetap memantau soal kinerja dari Kacabjari Reok.

“Kasus ini tidak hanya sekedar untuk di goreng goreng pada ahirnya Kades Rura dianggap tidak bersalah menurut hukum,” katanya.

Diketahui dugaan korupsi ini telah dilaporkan secara resmi ke kejaksaan manggarai oleh LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat  (LPPDM) pada Senin (29/6) lalu.

Untuk diketahui berdasarkan data Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diperoleh Tajukflores.com total biaya untuk bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 123.600.000. Menurut data itu, setiap warga penerima bantuan setiap kepala keluarga menerima sebesar Rp10 juta. Namun dalam realisasinya, kata dia, warga penerima bantuan hanya menerima sebesar Rp 6.350.000 ditambah 4 ret pasir.

Sementara bantuan bibit ternak sapi, sesuai disebutkan total biaya bantuan itu sebesar Rp 180.000.000. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 30 ekor bibit ternak sapi. Satu ekor bibit ternak sapi senilai Rp 6.000.000. 

Namun bantuan itu tidak diserahkan berupa bibit ternak sapi. Kepada warga penerima bantuan bibit ternak tapi diberi uang tunai Rp 4.000.000. Dari jumlah itu, terdapat selisih Rp 2.000.000.