Tajukflores.com – Berkas perkara tiga orang tersangka kasus korupsi tindak pidana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan lengkap. Dengan demikian, ketiga tersangka segera menjalani persidangan kasus yang merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar tersebut.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah semua berkas dinyatakan lengkap untuk diproses ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga:  Jadi Pecandu Narkoba Gegara Frustasi, Ammar Zoni Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Ia mengatakan hal itu terkait kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.670 m2 yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto, Kabid pemanfaatan aset (pengguna barang) Thelma Debora Sonya Bana dan Direktur PT. Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo.