Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan membahas ulang perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Lippo Plaza dan Pantai Pede.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zeth Sony Libing di Kantor DPRD NTT, Selasa (9/7/2019).
“Jadi bisa saja kita ambil alih jika tidak ada kesepakatan. Jadi bukan saja Sasando International Hotel, Pemprov juga bisa mengambil alih Lippo Plasa, Pantai Pede dan juga Suba Suka,” kata Sony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soni menjelaskan Pemprov NTT akan meninjau atau mereview kembali bentuk kerjasama dengan pihak ketiga yang belum yakni Lippo Plaza,Pantai Pede dan juga Suba Suka.
“Untuk Suba Suka sudah ada kesepakatan, tinggal Lippo Plaza dan Pantai Pede. Dalam waktu dekat kita akan bahas Lippo Plaza, kemudian baru Pantai Pede,” ujarnya.
Pantai pede merupakan salah satu pantai yang ada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggrai Barat.
Kasus Pantai Pede adalah soal pengalihan fungsi dan hak atas lahan. Ini menjadi salah satu kasus yang dipersoalkan bahkan dituntut oleh masyarakat NTT kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk dikembalikan kepada Pemda Mabar sebagai pemilik kala itu.
Waktu itu, masyarakat dan para mantan Bupati Mabar menyakini bahwa lahan Pantai Pede adalah milik Pemda Mabar. Degan berlandaskan hukum pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pemda Manggarai Barat.
Polemik pantai pede begitu menyita perhatian masyarakat NTT baik di media sosial maupun media massa lokal NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya