Jakarta – Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuka kembali kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Hal ini membuat khawatir dua terpidana dalam kasus tersebut, yaitu Saka Tatal dan Sudirman, serta keluarga mereka.

Kuasa hukum Saka dan Sudirman, Titin Prialianti, menyatakan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Menurutnya, dari fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Titin menambahkan bahwa Saka dan Sudirman bahkan tidak mengenal Vina dan Eki, serta ketiga pelaku yang masih buron.

Kronologi Penangkapan Saka dan Sudirman

Saka ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun. Saat itu, dia sedang mengembalikan motor pamannya di dekat SMPN 11 Cirebon.

Titin menjelaskan bahwa Saka dipaksa mengaku sebagai pelaku dan mengalami penyiksaan selama beberapa hari di Polres Cirebon Kota.

“Ia diminta tolong mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya, Eka Sandi. Setelah itu malah ditetapkan polisi juga sebagai satu pelaku dalam kasus tersebut,” ujar Titin dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, dikutip Selasa (21/5).

“Saka menolak sampai akhirnya terpaksa mengaku karena beberapa hari mengalami penyiksaan. Kalau dari ceritanya dipukuli sampai disetrum,” imbuh Titin.

Sedangkan Sudirman, yang memiliki keterbelakangan mental, juga ditetapkan sebagai pelaku.

Titin sangat meragukan keterlibatan Sudirman karena kondisinya. Keluarga Sudirman juga merasa ketakutan dengan dibukanya kembali kasus ini.

“Saya sangat meragukan jika Dia pelaku dengan kondisi seperti itu. Diajak komunikasi saja susah,” ucap Titin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.