Jakarta – Sedikitnya 12 orang meninggal akibat kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024. Dalam kecelakaan maut tersebut, melibatkan tiga kendaraan yakni Daihatsu Gran Max, bus antarkota, dan mobil SUV Terios.
Menurut Kapolres Karawang AKP Wirdhanto, dari total 12 korban meninggal yang tercatat hingga pukul 2.00 WIB, sembilan orang yang tewas di tempat itu merupakan penumpang mobil Gran Max.
“Ada sembilan orang dinyatakan meninggal dunia dan dua luka berat yang meninggal dunia itu dari Gran Max. Kemudian dua luka berat dari bus,” kata Wirdhanto dalam keterangan persnya, Senin (8/4).
Wirdhanto membeberkan kronologi maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 yang mengakibatkan seluruh penumpang mobil Gran Max meninggal. Awal mulanya, mobil Gran Max itu berada di jalur contraflow arah Cikampek.
Mobil itu pun mengalami masalah dalam perjalanan. Kendaraan tersebut berupaya untuk menepi di bahu jalan kanan di jalur B yang mengarah ke Jakarta.
“Kronologisnya ada satu unit Gran Max yang berada di jalur contraflow arah Cikampek mengalami trouble. Berupaya untuk menepi di bahu jalan kanan, jadi dia masuk ke jalur B yang mengarah ke Jakarta,” ucapnya.
Saat bersama, Wirdhanto menuturkan, bus dari arah Cikampek melaju dan Daihatsu Terios datang di lintasan yang sama. Ketika itu, bus dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak.
“Seketika langsung terbakar. Selanjutnya juga ada satu Terios yang mengalami dampak dan menabrak bus dan juga ikut terbakar,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Karawang Muhammad Parlindungan mengatakan pihaknya menerima 13 kantung jenazah korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Menurutnya, proses identifikasi antemortem sedang dilakukan untuk mengetahui identitas para korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.