Ruteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai.
Kedua tersangka adalah YM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MMI, dan MH, Direktur Operasional PT MMI.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, pada Jumat malam (20/12).
“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ruteng,” ujar Zaenal melalui pesan WhatsApp.
Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka terlibat dalam skandal pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik pada proyek tahun anggaran 2019.
Proyek tersebut dibiayai oleh PT MMI, namun barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak pengadaan.
Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.294.236.543.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.
Zaenal menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ruteng untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Penetapan sebagai tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat, yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.