Waikabubak – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menahan SUA, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Kadis PKO) Sumba Barat, dalam kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMPN Lamboya.

Dua tersangka lain, PPW selaku Kepala Sekolah dan FS seorang kontraktor, juga turut ditahan.

Proyek pembangunan RKB SMPN Lamboya dilaksanakan pada tahun 2017. Namun, sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan bahwa pembangunan tersebut tidak selesai, meskipun dana proyek telah dicairkan 100%. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp475.972.848.

Baca Juga: Heboh, Kadis Koperasi Sumba Barat dan Mantan Staf Diduga Mesum dalam Mobil, Warga Temukan Kondom Berserakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut.

“Kami telah menahan tiga tersangka yang memiliki peran dalam pembangunan tiga ruang kelas baru ini,” ujar Bintang pada Kamis (13/6), dikutip dari RRI.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Waikabubak. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Bintang menjelaskan bahwa pembangunan RKB SMPN Lamboya tidak selesai karena keterbatasan waktu. Hal ini menyebabkan Kadis PKO  saat itu memutuskan untuk menunjuk langsung FS, seorang kontraktor di Sumba Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.