Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali membenarkan penangkapan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (24/10). Pejabat MA, ZR ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

“Benar, ada tim penyidik dari Kejagung yang mengamankan seorang berinisial ZR di Jimbaran,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar pada Jumat (25/10).

Putu Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh empat anggota tim dari Kejaksaan Agung. Setelah diamankan, ZR langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar, untuk pemeriksaan awal yang berlangsung hingga malam.

Pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Namun, Eka Sabana enggan membeberkan hasil pemeriksaan atau detail peran ZR dalam kasus tersebut.

“Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut, ED, HH, dan M, serta pengacara Ronald Tannur berinisial LR, diduga terlibat dalam praktik suap yang bertujuan membebaskan terdakwa.

Hakim ED, M, dan HH, sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo. Pasal 6 Ayat 2 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12B Jo.

Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Jo. Pasal 6 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.