Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana proyek pembangunan monumen Pancasila senilai Rp28 miliar yang mangkrak sejak 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan penanganan hukum terhadap proyek pembangunan monumen Pancasila sedang dalam penyelidikan aparat Kejaksaan NTT.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan NTT. Proses penyelidikan ini untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap ada tidaknya unsur korupsi dalam pembangunan monumen Pancasila itu,” ujar Abdul Hakim di Kupang, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Hakim mengaku belum mengetahui secara persis berapa orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam mengungkap korupsi pembangunan monumen Pancasila yang mangkrak sejak tahun 2018 itu.
“Belum tahu persis berapa orang sudah dimintai keterangan, tetapi proses penyelidikannya sudah mulai dilakukan Kejaksaan NTT,” kata Abdul Hakim.
Untuk diketahui pembangunan monumen Pancasila di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dibangun dengan anggaran APBD I NTT tahun 2018 senilai Rp28.243.481.000.
Pembangunan menumen Pancasila yang dilakukan PT Erom berlangsung pada 22 Mei 2018 namun hingga saat ini proyek puluhan miliar itu menjadi mangkrak hingga ditangani penyidik Kejaksaan NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya